Klasifikasi ini mengelompokkan perusahaan tercatat ke dalam sembilan sektor dan 56 subsektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi terkait perusahaan tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.
"BEI pun mengimplementasikan klasifikasi industri baru penganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC) dalam rangka menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice," jelas Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resminya, Senin, 25 Januari 2021.
Implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan.
Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi perusahaan tercatat dengan global practice yang ada. Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.
Struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki empat tingkat klasifikasi, yaitu sektor, subsektor, industri, dan subindustri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen.
IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 subsektor, 69 industri, dan 130 subindustri. Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari empat digit dapat menunjukkan secara sekaligus empat tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z).
Selanjutnya, digit kedua menunjukkan subsektor, lalu digit ketiga menunjukkan industri, dan digit keempat menunjukkan subindustri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1-9. Metode penentuan klasifikasi perusahaan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Tahunan.
"Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai April dan akan efektif pada Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI," tambah dia.
Setiap perubahan klasifikasi perusahaan tercatat akan diumumkan melalui website IDX idx.co.id. Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 indeks sektoral IDX-IC. Indeks sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000.
Indeks sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 indeks sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA. Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka indeks sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021.
Implementasi IDX-IC diharapkan dapat membawa manfaat bagi perusahaan tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen. Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi.
Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di Pasar Modal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News