"BI tetap beroperasi pada 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021, dan 27 Desember 2021," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menghapus cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian ada surat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret 2021 cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 17, 18, 19, Mei 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember 2021, cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, cuti bersama yang tetap berlangsung yakni pada 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News