Hal itu terlihat dengan adanya pihak yang saat ini mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk segera melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Menurutnya langkah itu sangat diperlukan saat ini.
Eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
"Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Suparji, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Mei 2021.
Ia menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, ia mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.
"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," ujarnya.
Sementara itu, DPR bakal membantu Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya. Mereka meminta polis pensiunan dikeluarkan dari upaya restrukturisasi Jiwasraya. "Pimpinan DPR RI berjanji membantu dengan maksimal kepada para pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya yang terus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dari Jiwasraya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Dasco meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mengatasi permasalahan tersebut. Solusi terbaik harus diambil. "Baik bagi para pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya dan juga rakyat Indonesia," kata dia.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kamis, 5 Mei 2021. Sebanyak enam orang diperiksa salah satunya mantan Komisaris Utama ASABRI berinisal MTM.
"Pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain MTM, Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera (dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera) berinisial YH dan Direktur PT Bank Yudha Bhakti, periode 2014-2018) berinisial HBP ikut diperiksa. "Saksi diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan tersangka IWS," kata Leonard.
Kemudian saksi lainnya yakni SA, Komisaris ASABRI periode 2014-2019. Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas (dahulu lautandhana sekuritas) berinisial SKG, dan E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News