Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Rilis Aturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten

Husen Miftahudin • 07 Desember 2021 20:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
 
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
 
"POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu," ujar Anto dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 7 Desember 2021.

Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
 
Adapun penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain, jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
Kemudian, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
 
Lalu, Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS.
 
Terakhir, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili satu per dua puluh dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan