Bank Indonesia dikepalai oleh Gubernur Bank Indonesia yang saat ini dijabat oleh Perry Warjiyo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018. Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Mengutip instagram terverifikasi @bank_indonesia, Gubernur Bank Indonesia memiliki tugas melakukan kerja sama dengan internasional guna kepentingan perekonomian nasional. Gubernur Bank Indonesia merupakan sosok utama dibalik produk-produk kebijakan yang dikeluarkan bank sentral.
Dalam prosesnya, dijelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia bersama Anggota Dewan Gubernur lainnya merumuskan kebijakan dengan melalui prosedur dan mekanisme yang terstruktur dan sistematis.
Pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, atau sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan.
Pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gubernur Bank Indonesia juga memiliki tugas untuk bersinergi dengan pemerintah yang di antaranya mengenai kas pemerintah, pinjaman luar negeri, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), serta lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News