Bank Indonesia. Foto : MI/Usman Iskandar.
Bank Indonesia. Foto : MI/Usman Iskandar.

BI Ubah Ketentuan Sistem Pengawasan Transaksi Valas terhadap Rupiah

Husen Miftahudin • 01 Juni 2021 09:46
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
 
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat, sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
 
"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," ucap Erwin dalam siaran persnya yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Selasa, 1 Juni 2021.

Adapun area perubahan sistem ini mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250 ribu atau ekuivalennya, dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD1 juta atau ekuivalennya.
 
Terkait kewajiban bank dalam penerapan SISMONTAVAR, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
 
Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. Sistem pendukung transaksi valuta asing merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh bank.
 
"Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan)," tulis aturan tersebut.
 
Selanjutnya, bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank dan antara bank dengan nasabah.
 
Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang. Prosedur Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi selesai dilakukan.
 
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PBI Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
 
"Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup BI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan