Tarif ini jauh lebih murah bila dibandingkan dengan biaya transfer yang diberlakukan sebelumnya, yakni Rp6.500 per sekali transaksi. Pun demikian halnya dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan tarif sebesar Rp2.900 per transaksi.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI Fast saat ini baru melayani transfer kredit individual untuk nasabah di Indonesia. Namun demikian, layanan BI Fast kedepannya akan terus diperluas.
"Selanjutnya layanan BI Fast akan terus diperluas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel, mulai dari informasi yang tentu saja secara bundle atau bulk kredit, termasuk juga transaksi untuk direct debit dan request for payment," ujar Perry, dalam peluncuran BI Fast secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Pada tahap awal beroperasi, Bank Indonesia menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan menampung 2.000 transaksi per detik. Sistem ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Selain itu, BI Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), hingga agen perbankan. Adapun batas maksimal nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala.
Pada tahap pertama ini, Bank Indonesia menetapkan 22 bank sebagai calon peserta. Kemudian pada minggu keempat Januari 2022, akan bertambah 21 bank dan satu Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan bergabung memanfaatkan BI Fast ini.
"Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, maupun pihak lain terus kami akan mendukung, mendorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahapan-tahan berikutnya. Insyaallah pada minggu keempat Januari 2022 juga akan ada peluncuran kembali," tutup Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News