Hal itu yang membuat Henri Kusuma, Chandra, dan Yaya Omy, yang merupakan advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Mastermind & Associates mendatangi Bank Indonesia untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Langkah itu dengan harapan mendapat pencerahan terkait adanya kasus salah transfer.
"Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga," kata Henri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Desember 2021.
Masih terkait dugaan atau kemungkinan kejahatan perbankan, lanjutnya, adalah hal yang janggal setelah beberapa bulan kemudian bank menghubungi nasabah untuk mengambil dana salah transfer dan ketika nasabah tidak bersedia maka digunakan pasal pidana salah transfer.
Hal itu ditanyakan sejalan dengan adanya kasus salah transfer yang menimpa salah satu nasabah prioritas di Tanah Air. "Karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan. Padahal, lanjutnya, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen.
Hak yang dimaksudkan Sularsi yakni hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur, jaminan keamanan, dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan. "Ada dana yang masuk ke nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News