Ilustrasi LPS - - Foto:  MI/ Susanto
Ilustrasi LPS - - Foto: MI/ Susanto

LPS Siap Tangani Bank Sakit

Husen Miftahudin • 24 Juli 2020 22:45
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menangani bank-bank sakit imbas pandemi covid-19. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan PLPS tersebut mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS, serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
 
"Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK," ujar Halim di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. 
 
Halim menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal.
 
Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS 3/2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.
 
Adapun tujuan utama penempatan dana tersebut adalah untuk mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
 
"Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK," urai Halim. Halim menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
 
Selanjutnya, PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
 
"Beberapa kriteria tersebut yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan permasalahan bank," tutup Halim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan