Ilustrasi OJK - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi OJK - - Foto: MI/ Ramdani

Pegawai Jadi Tersangka, OJK Diminta Jaga Tata Kelola

Eko Nordiansyah • 26 Juni 2020 22:55
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tetap menjaga tata kelola (governance) setelah salah satu pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee menilai selama ini OJK sudah menjalankan good governance khususnya di pasar modal. Misalnya terkait perizinan investasi, hingga berbagai relaksasi.
 
"Sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah juga baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Adanya aturan trading hold, auto rejection, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2020.
 
Menurutnya pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi covid-19. OJK pun disebut sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.
 
"Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirannya saja karena memang fluktuasinya saja," ucapnya.
 
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan mengatakan OJK sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat sejak beroperasi 2014 lalu. Hal ini tercermin dari pengawasan dan penegakan hukum yang baik sehingga mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
 
"Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan," ucapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan