Ilustrasi utang. Foto: dok MI.
Ilustrasi utang. Foto: dok MI.

Ogah Lindungi Debitur Nakal, OJK: Kalau Minjem, Bayar Dong!

Antara • 03 April 2024 11:12
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah untuk membayar pinjaman atau kredit yang mereka ambil dengan tepat waktu maupun jumlah karena lembaga tersebut tidak akan melindungi nasabah yang tak patuh dalam pembayaran pinjaman.
 
"Memang Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 ada untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tetapi tidak untuk konsumen yang memang tidak beritikad baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.
 
Ia pun meminta nasabah untuk selalu beriktikad baik ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman dan berupaya mengembalikan pembiayaan tersebut.
 
Jika memang tidak dapat membayar kredit dengan lancar, ia menyarankan peminjam untuk meminta restrukturisasi kepada pemberi pinjaman atau berdiskusi bersama untuk mencari solusi lain.
 
Baca juga: BI: Menjelang Ramadan, Perbankan Getol Kasih Pinjaman dan Utang
 

Cicilan macet terdata di SLIK

 
Friderica juga menyatakan, masyarakat perlu mempertimbangkan dengan baik sebelum berutang karena nasabah yang pembayarannya macet akan didata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.
 
"Jadi, selalu kita tekankan dan sampaikan kepada masyarakat serta pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bahwa OJK tidak melindungi konsumen yang beriktikad tidak baik atau konsumen nakal," tegas dia.
 
OJK juga mengingatkan kepada PUJK untuk mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan, dan kemampuan membayar konsumen serta memastikan kesesuaian antara konsumen dan produk yang mereka ambil.
 
Friderica mengatakan pihaknya pernah memberikan sanksi kepada beberapa PUJK karena memaksa nasabah mengambil produk yang tidak sesuai dengan profil mereka agar mendapatkan banyak pelanggan.
 
"Jangan memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen. Jadi, dua-duanya kita imbau, kepada konsumen dan juga kepada pelaku industri," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan