baca juga: Investasi Crypto Bodong Mantan TKW di Kebumen, Ribuan Orang Jadi Korban |
Kuasa Hukum investor dari Bintang Mulia dan Rekan Josua Victor mengatakan setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, klien sempat menerima return dari portofolio investasinya. Beragam revenue yang diterima oleh kliennya sesuai dengan jenis dan macam investasinya.
Investor tertarik karena Tanifund, dalam mengelola portofolio para investor, dilakukan secara profesional dan good corporate governance yang dibuktikan dengan return yang diberikannya, dan management juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kegiatannya selama ini juga day by day diawasi oleh OJK.
"Atas dasar itu akhirnya klien kami semakin yakin lalu meningkatkan jumlah portofolionya lagi dengan beragam tawaran prospektus dari Tanifund," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Desember 2022.
Namun bak disambar petir, sejak November 2021 lalu hingga saat ini, investor sudah tidak menerima lagi pengembalian pokok modal, dan hanya menerima pembagian hasil (return) dari investasi yang dilakukannya di Tanifund.
Dia mengatakan kliennya gagal bayar membuat para investor merasa dirugikan karena belakangan diketahui ternyata Tanifund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola portofolio para investornya sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor," jelas dia.
Dia menyesalkan pengawasan Pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund namun hal-hal yang merugikan para investor atau masyarakat luas (Klien kami) masih saja terjadi.
Adapun dalam rentang waktu yang sangat singkat, terjadi pengunduran diri sebanyak lima orang Direksi/CFO, COO pejabat Level C Tanifund. Ada apa dalam suatu perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk seperti Tanifund mengalami pergantian pada pucuk pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat, sehingga kami menduga sejak awal ini telah terjadi permasalahan.
"Pada tahapan ini seharusnya OJK sebagai institusi yang memberi izin dan mengawasi Tanifund mengantisipasi ini sebelum terjadi kerugian yang lebih besar, dan OJK seharusnya bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada Tanifund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News