Pedoman baru BEI itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
"Dengan ini kami sampaikan perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan," dalam keterangan tertulis bursa dikutip, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca juga: Investor Catat Ya! Tahun Depan Jumlah Hari Perdagangan Bursa 242 Hari |
Untuk jam perdagangan di pasar reguler, Senin hingga Kamis sesi pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai 15.49 WIB.
Sementara untuk perdagangan Jumat, sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kemudian sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.49 WIB.
Dalam pedoman baru itu juga terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
"Perubahan ini menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pre closing dan pre opening. Jadi perubahan market order FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem-withdraw ordernya, dimana sebelumnya withdraw ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy kepada wartawan.
Sementara itu, untuk kebijakan auto rejection ia menjelaskan, pihak bursa hingga kini masih melakukan koordinasi dengan otoritas terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News