Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan pengelolaan rekening perbankan melalui terbitnya POJK Nomor 24 Tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan pengelolaan rekening perbankan melalui terbitnya POJK Nomor 24 Tahun 2025.

Tak Aktif Bertahun-tahun? Simpanan Nasabah Bisa Masuk Status Rekening Dormant

Arif Wicaksono • 24 November 2025 15:32
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan pengelolaan rekening perbankan melalui terbitnya POJK Nomor 24 Tahun 2025.
 
Regulasi ini dirancang untuk menertibkan tata kelola rekening bank sekaligus memperkuat perlindungan nasabah di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan rekening, terutama untuk kejahatan keuangan digital.
 

Lewat aturan baru ini, setiap bank diwajibkan memiliki standar yang jelas dalam mengelola seluruh rekening nasabah, mulai dari pembukaan, pemantauan aktivitas, hingga penutupan rekening.
 
OJK ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan praktik antarbank yang berpotensi membingungkan atau merugikan nasabah.

Tujuan utamanya bukan hanya soal keteraturan administrasi, tetapi juga untuk mengurangi celah penipuan yang sering memanfaatkan rekening pasif atau tidak terpakai.

Tiga Status Rekening Menurut Aturan Baru

Dalam regulasi terbaru ini, rekening nasabah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berdasarkan aktivitasnya:

Rekening aktif

Rekening yang masih digunakan untuk transaksi, baik penerimaan dana, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo.

Rekening tidak aktif

Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari satu tahun atau 360 hari.

Rekening dormant

Rekening yang tidak memiliki aktivitas sama sekali selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari berturut-turut.
 
Kategori dormant ini menjadi perhatian khusus OJK karena selama ini sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama dalam praktik pencucian uang, penipuan online, dan transaksi ilegal lainnya.

Apa yang Wajib Dilakukan Bank?

POJK ini juga memaksa bank untuk tidak sekadar memberi label, tapi aktif mengawasi dan mengelola setiap rekening berdasarkan statusnya.
 
Beberapa kewajiban baru bagi bank meliputi menyusun prosedur internal untuk menangani rekening tidak aktif dan dormant, termasuk bagaimana cara menghubungi nasabah.
 
Bank diminta mengembangkan sistem pendeteksi (flagging) untuk menandai rekening pasif secara otomatis. Bank juga harus menyediakan mekanisme aktivasi ulang rekening melalui kantor layanan maupun kanal digital.
 
Tak ketinggalan bank juga harus menjamin perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan standar keamanan yang lebih ketat.
 
Kemudian mengintegrasikan pengawasan rekening pasif ke dalam strategi anti-penipuan, pencegahan pencucian uang, serta manajemen risiko.
 
Status rekening juga wajib ditampilkan secara transparan melalui aplikasi mobile banking, internet banking, maupun layanan di kantor cabang agar nasabah tahu kondisi rekeningnya.

Tanggung Jawab Nasabah Ikut Diperjelas

Tak hanya bank, nasabah juga dibebankan tanggung jawab lebih besar dalam aturan ini. Mereka diminta untuk:
 
- Memberikan data yang benar saat membuka rekening
- Melakukan pembaruan data secara berkala
- Menjaga komunikasi yang baik dengan bank terkait penggunaan rekening
 
Hal ini bertujuan menciptakan relasi yang lebih seimbang, di mana perlindungan diberikan tanpa menghilangkan tanggung jawab pengguna layanan.

Mengapa Aturan Ini Penting?

OJK menilai penguatan tata kelola rekening akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
 
Dengan aturan yang seragam, transparan, dan berbasis mitigasi risiko, potensi penyalahgunaan rekening bisa ditekan dan layanan perbankan menjadi lebih aman.
 
Rekening yang terlalu lama dibiarkan tanpa aktivitas bukan hanya berisiko dibatasi fungsinya, tapi juga bisa masuk kategori dormant dan diawasi lebih ketat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan