Tantangan bagi industri keuangan salah satunya fintech ilegal. Ilustrasi: Medcom
Tantangan bagi industri keuangan salah satunya fintech ilegal. Ilustrasi: Medcom

Fintech Ilegal Jadi Penghalang bagi Masyarakat yang Terganjal Akses Kredit

Rizkie Fauzian • 19 Maret 2021 19:47
Jakarta: Derap pertumbuhan industri teknologi finansial alias fintech terus bergerak masif. Tingginya kebutuhan pendanaan dari berbagai elemen masyarakat, menjadi salah satu alasan bagi industri keuangan anyar itu untuk terus berkembang. 
 
Hal ini dilakukan guna membuka akses keuangan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.  Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sampai dengan saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit.
 
Hadirnya industri teknologi finansial dapat menjadi oase bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan cepat untuk menunjang pengembangan usahanya. 

Wakil Presiden Direktur Finpedia Firlie Ganinduto menjelaskan jumlah masyarakat yang belum memiliki akses kredit juga masih sangat besar, mencapai 132 juta orang. 
 
"Dengan strategi yang tepat, Finpedia mampu membantu ketersediaan akses keuangan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan," jelasnya dalam acara Accesstrade Summit 2021, Kamis 18 Maret 2021.
 
Lebih lanjut dirinya mengatakan kebutuhan pembiayaan masyarakat setiap tahunnya masih sangat tinggi, mencapai Rp1.600 triliun setiap tahunnya. Dengan kehadiran lembaga teknologi finansial seperti Finpedia, mampu memenuhi gap pembiayaan yang selama ini sulit dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional. 
 
Dengan kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan, membuat biaya distribusi pendanaan secara konvensional sangat mahal. Namun dengan penggunaan teknologi yang tepat ditambah penguatan literasi keuangan yang dilakukan secara terus menerus, industri teknologi finansial dapat menjadi jembatan bagi masyarakat di wilayah terpencil untuk mendapatkan akses keuangan. 
 
Saat pandemi seperti sekarang, Pemerintah mengalokasikan dana Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) menggelontorkan dana sekitar Rp619 triliun. Untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat Pemerintah menggandeng lembaga keuangan perbankan dan juga teknologi finansial. 
 
Hal itu sudah dilakukan sejak penyaluran dana PEN tahun lalu. Berdasarkan survei yang dilakukan AFPI November tahun lalu, sebanyak Rp37 miliar dana PEN berhasil disalurkan melalui lembaga fintech peer to peer lending.
 
Firlie menambahkan melalui kehadiran lembaga fintech, khususnya fintech pendanaan dan marketplace financial seperti Finpedia, masyarakat dapat dengan mudah mengakses kebutuhan keuangannya tanpa harus datang ke pusat kota. 
 
"Masyarakat bisa memilih produk keuangan yang cocok dengan kebutuhannya hanya dengan ponsel pintar dan koneksi internet," ungkapnya. 
 
Dengan stratagi pemasaran digital yang tepat, masyarakat bisa menerima konten penawaran produk keuangan sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut tentu akan sangat membantu calon nasabah saat membuat keputusan keuangannya dengan tepat. 
 
Meskipun potensi pasar industri keuangan di Indonesia masih sangat besar, namun terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah kehadiran fintech ilegal.
 
Direktur Legal dan Compliance Finpedia Chandra Kusuma menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup ribuan lembaga fintech ilegal yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat. 
 
Dengan suku bunga yang tinggi dan akses data yang berlebih lanjut Chandra hanya membuat masyarakat dirugikan, baik secara finansial maupun secara sosial. Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tercipta inklusi keuangan yang sempurna. 
 
"Keberadaan fintech p2p lending diyakini dapat mendukung secara efektif pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM untuk survive ditengah krisis akibat pandemi ini. Finpedia hadir untuk menjembatani baik UMKM maupun individu orang perorangan untuk dapat memperoleh pinjaman yang sesuai kebutuhan dan kemampuannya," jelasnya.
 
Meski begitu, dengan sejumlah regulasi yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah mulai dari penggunaan tanda tangan digital dan juga kemudahan investasi di dalam omnibus law mampu mendorong industri fintech di Tanah Air terus berkembang menjadi lebih baik.
 
Sebagai katalog digital produk jasa keuangan, Finpedia mendapat penghargaan sebagai Top Publisher Kategori Finance berdasarkan performance dan optimalisasi campaign terbaik dalam gelaran Accesstrade Summit 2021. 
 
Acara yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu itu melibatkan banyak perusahaan teknologi finansial lain lintas negara, mulai dari Malaysia, Thailand, Jepang dan negara lain di wilayah Asia Tenggara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan