"Namun masyarakat harus berhati-hati. Saat ini banyak investasi ilegal yang jika masyarakat tidak bisa mengetahui cirinya-cirinya dapat tergiur dengan penawaran yang diberikan dan ujung-ujungnya malah tertipu dan rugi," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar, di Kota Palu, dilansir dari Antara, Jumat, 25 Desember 2020.
Ia menjelaskan setidaknya ada enam ciri-ciri investasi ilegal yang mesti diketahui terutama bagi masyarakat yang baru akan berinvestasi. Pertama, investasi ilegal biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar hanya dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
"Ciri-ciri investasi ilegal yang ketiga biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama. Keempat menjanjikan aset aman dan jaminan pembelian kembali," ujarnya.
Kelima, lanjut Gamal, investasi ilegal biasanya memberikan penawaran klaim tanpa risiko, dan keenam atau yang terakhir legalitas investasi ilegal pasti tidak jelas. Hingga saat ini Gamal menyebut OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Ilegal telah menghentikan setidaknya 154 entitas investasi ilegal termasuk yang beroperasi di wilayah Sulteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News