Pengurus YLKI Agus Suyatno menilai perlu ada tindakan serius dari aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengadili secara hukum.
"Tidak cukup hanya memblokir aplikasi pinjol, namun perlu investigasi lebih jauh untuk menangkap oknum pelakunya dan diseret ke meja hijau,” kata Agus dilansir Mediaindonesia.com, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurutnya, dengan penindakan tegas ini bakal membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk membangun bisnis ilegal yang serupa. Karena dalam bisnis pinjol ini mudah dibuat kembali dengan berganti nama atau bendera pinjol.
"Tanpa menindak pelakunya, potensi membangun bisnis serupa dengan nama berbeda tetap terbuka lebar," imbuhnya.
YLKI menyoroti saat ini praktik bisnis pinjol terus merebak bahkan semakin masif. Agus menggambarkan sebanyak ribuan konsumen merana dan rugi lantaran menjadi korban pinjol ilegal.
Berdasarkan data aduan YLKI 2020, dari 3.692 kasus aduan, 30,5 persen terkait dengan aduan jasa keuangan, termasuk jasa peer to peer lending. Adapun merebaknya kasus ini ditengarai karena makin maraknya pinjol ilegal.
"Memanfaatkan keterpurukan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19, fintech lending ilegal menawarkan iming-iming dana segar dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.
"Manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol,” sarannya.
Kendati demikian, YLKI mengapresiasi OJK yang baru saja memblokir 3.365 pinjol ilegal yang menjerat leher masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id