Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, OVO Finance juga tidak berkaitan sama sekali menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI).
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," paparnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 November 2021.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Mengutip siaran persnya di laman OJK, Selasa, 9 November 2021, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News