Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan penguatan peran LPS diperlukan agar penempatan dana lebih awal bisa dilakukan di bank bermasalah. "Oleh sebab itu, untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya," kata Said, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020.
Said mengatakan usulan ini muncul karena selama penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung tidak boleh ada bank gagal yang bisa menimbulkan masalah baru. "Tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik yang berstatus sebagai anggota Himbara maupun non-Himbara," ujarnya.
Menurut dia penambahan kewenangan ini bisa dilakukan karena sudah tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sesuai UU, ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan kewenangan untuk mengatasi masalah stabilitas sistem keuangan ini dapat diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menyakini pemberian tambahan kewenangan kepada LPS tersebut bisa mendeteksi terjadinya bank gagal berdampak sistemik dan dampaknya kepada perekonomian lebih dini. Dengan demikian, pemerintah bisa fokus dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi dampak buruk covid-19 yang telah membebani APBN.
"Bangsa ini bisa terhindar dari dampak yang lebih buruk dari krisis ekonomi dan keuangan yang pernah kita alami sebelumnya," pungkas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News