Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.
"Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi Peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar," ujar Afriansyah saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca juga: Dana Tapera Didesain Bantu MBR Punya Rumah |
Tapera, lanjut Afriansyah akan mewadahi dan memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri atau informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama.
Pekerja mandiri atau informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi Peserta Tapera.
"Sedangkan pekerja mandiri atau informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi Peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera," jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tapera, angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.
"Proporsi backlog tersebut didominasi oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable)," ujarnya.
Beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR lainnya antara lain, pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui kesepakatan bersama, pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan, dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yakni fasilitas yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News