Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan. Padahal, lanjutnya, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen.
Hak yang dimaksudkan Sularsi yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur, jaminan keamanan, dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.
"Ada dana yang masuk ke nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen," ungkapnya, dalam diskusi virtual Indonesian Journalist Of Law bertajuk 'Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana', dikutip Senin, 13 Desember 2021.
Menurutnya menjadi kewajiban penyedia jasa untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal dari mana. Artinya dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.
Pengamat Perbankan Batara Maju Simatupang menambahkan setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau dari mana pun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari bank. Pernyataan itu terkait Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari. Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, katakan dari luar negeri atau dari mana pun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law Adhe Adhari menyatakan, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium. "Karena UU ini intinya adalah UU Bisnis, bukan UU Pidana. Ketika ada sanksi pidana maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas the subsiderity of penal law," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News