"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Selasa, 18 Mei 2021.
Nyoman menjelaskan BEI selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di pasar modal. Namun, keputusan melantai di bursa merupakan keputusan yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh perusahaan.
"IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO," jelasnya.
Untuk memfasilitasi pencatatan perusahaan di pasar modal, BEI melakukan beberapa hal dalam mendukung kegiatan IPO. Pertama, BEI telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.
"Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat," ungkapnya.
Kemudian BEI melakukan tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A. Ketiga, BEI berdiskusi bersama OJK untuk pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama untuk dapat tercatat di papan utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespons perkembangan dunia bisnis saat ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News