"Namun demikian, pengguna layanan fintech juga harus berupaya menjaga keamanan data pribadinya," ujarnya dalam webinar Bulan Fintech Nasional 2021, Jumat, 19 November 2021.
Sati pun berbagi tips terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bertransaksi digital agar data-data pribadi terlindungi dari penyalahgunaan.
1. Menjaga kerahasiaan akun
Aplikasi ataupun media transaksi digital mewajibkan penggunanya untuk membuat akun yang terdiri dari username dan password yang dibutuhkan saat login. Jangan berikan username dan password akun kepada siapapun dan jangan pernah menuliskan username dan password di manapun.2. Jangan memberikan kode one time password (OTP) kepada siapapun.
OTP merupakan kode yang bersifat sementara, biasanya kode ini akan diberikan ketika akan melakukan login pada aplikasi.3. Ubah PIN dan password
Mengganti PIN atau password secara berkala dan gunakan password yang kuat. Penggantian password dan PIN, secara berkala akan mempersulit penyerang ataupun pelaku kejahatan dalam menebak password yang digunakan.4. Hati hati dalam meng-install aplikasi
Jangan meng-install aplikasi yang berada di luar penyelenggara resmi seperti Playstore untuk Android atau App Store untuk iPhone. Banyak aplikasi yang tidak resmi yang disalurkan menggunakan media ilegal, karena biasanya aplikasi seperti ini sudah disusupi ataupun ditanami sebuah program yang dapat mencuri data pribadi yang ada di ponsel.5. Jangan asal buka akses
Fintech lending resmi hanya meminta akses pada Camera, Microphone dan Location (Camilan) pada handphone. "Kalau ada yang meminta akses di luar seperti Galery atau Contact, sebaiknya langsung ditolak," jelasnya.6. Notifikasi transaksi
Aktifkan notifikasi transaksi untuk mengetahui adanya transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengguna.Biasanya, setiap aplikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi digital memiliki fitur notifikasi yaitu memberitahukan kepada pengguna apabila ada transaksi yang dilakukan. Jika menemukan notifikasi mencurigakan, sebaiknya segera mengganti password yang kuat untuk mengamankan akun.
7. Gunakan Fingerprint, Face Recognition, dan Tanda Tangan Digital
Beberapa platform fintech sudah menerapkan fingerprint/ Face Recognition yang akan lebih menjamin keamanan. Tak hanya itu, sejumlah platform fintech juga sudah menerapkan tanda tangan elektronik/digital yang fungsinya sama seperti tanda tangan konvensional.Meski tergolong baru di Indonesia, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Tanda tangan digital memiliki kelebihan yaitu terjaminnya keamanan melalui teknologi asymmetric cryptography, dibandingkan dengan yang konvensional yang berisiko pada pemalsuan tanda tangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News