Ia menyebutkan, pandemi covid-19 yang telah berlangsung selama tujuh bulan dan masih belum belum jelas kapan akan berakhir memberikan tantangan yang luar biasa. Di industri keuangan hal ini bisa menyebabkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
"Sektor-sektor korporasi maupun sektor-sektor individual tidak bisa lagi membayar pajak, tidak bisa membayar cicilan, maka sektor keuangan akan menjadi tantangan yang makin besar. Apakah itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Oleh karena itu, dalam merespon pandemi ini pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU).
UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Makanya di dalam UU ini kita memfokuskan kepada penanganan kesehatan dan ada yang disebut langkah-langkah pemulihan ekonomi, langkah-langkah dalam penanganan covid dan pemulihan ekonomi dikategorikan menjadi beberapa kelompok atau klaster," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News