"Kita sepakat untuk memperpanjang masa berlakunya MDR yang nol persen atau gratis MDR, yang semula (berakhir) Mei menjadi September 2020," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Tarif MDR dibebankan kepada penjual atau merchant pada setiap transaksi satu jaringan alat pembayaran (on-us) maupun multijaringan (off-us). Dengan kata lain, tarif promosi MDR itu dimaksudkan untuk mengurangi beban pelaku usaha di tengah meluasnya dampak virus korona atau covid-19 terhadap perekonomian domestik.
Sejalan dengan hal tersebut, Perry mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai demi mengurangi potensi penyebaran covid-19. Upaya tersebut dilakukan bank sentral dengan mempermudah sistem transfer dana elektronik melalui kliring debet dan kliring kredit.
"Kami mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan nontunai dengan mempermudah SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), demikian juga bekerja sama dengan perbankan dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, bank sentral memastikan ketersediaan uang tunai (cash) yang ada di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sebab, akunya, Bank Indonesia telah melakukan persediaan terlebih dahulu.
"Kami juga memastikan bahwa uang yang beredar itu higienis. Uang yang masuk dari perbankan kami contain (batasi) untuk menghindari dan sebagai mitigasi dari penyebaran covid-19 itu," tegas Perry.
Adapun posisi Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) per Februari 2020 tumbuh 5,44 persen (yoy). Sementara transaksi nontunai menggunakan ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik turun 1,02 persen (yoy).
Meskipun demikian, transaksi uang elektronik tetap tumbuh cepat, mencapai 145,47 persen (yoy). Hal ini mengindikasikan tingginya preferensi masyarakat terhadap pembayaran digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News