Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai beleid itu tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan tersebut dianggap tidak relevan dan tidak proporsional, karena di tengah pandemi covid-19 sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan.
"Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pascakasus Jiwasraya, namun POJK tersebut ternyata belum relevan dan tidak proporsional," ujar Suparji dalam siaran persnya, Jumat, 26 Maret 2021.
Suparji menjelaskan, POJK ini bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini. "Masukan dari emiten maupun investor harus didengar. Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar OJK mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut POJK tersebut," tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, program PEN yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi Indonesia saat ini. "Masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga PEN belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten," katanya.
Sementara itu, Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan bahwa kewajiban buyback saham dari sisi emiten merugikan. Kebijakan buyback ini justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private.
"Saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting. Itu terjadi karena kondisi saat ini sudah menjadikan bisnisnya dianggap kurang perform, atau bahkan dari jatuhnya peminat investor untuk masuk di bursa saham," ujar Lanjar.
Untuk diketahui, kewajiban buyback saham publik berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id