Foto: dok MI/Ramdani.
Foto: dok MI/Ramdani.

MTF Tunda Angsuran Kredit Ribuan Nasabah

Husen Miftahudin • 04 Mei 2020 10:01
Jakarta: Perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mandiri Tunas Finance (MTF) telah menerima sekitar 30 ribu pengajuan penundaan pembayaran angsuran kredit hingga 30 April 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 pengajuan restrukturisasi di antaranya telah diterima.
 
"Pengajuan tunda bayar angsuran kurang lebih sekitar 30 ribu, sudah disetujui 8.000, sisa masih on proses. Tidak ada biaya apapun (dalam program tunda bayar angsuran)," kata Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo dalam keterangannya kepada Medcom.id, Senin, 4 Mei 2020.
 
Harjanto menegaskan pihaknya menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda angsuran kredit nasabah yang ekonominya terkena dampak virus korona (covid-19). Langkah itu diharap mampu meringankan beban debitur di tengah krisis covid-19.

"Program tunda bayar angsuran MTF mendukung pemerintah dalam membantu customer yang membutuhkan keringanan," ungkap Harjanto.
 
Adapun proses dan mekanisme pengajuan penundaan angsuran dimulai dari permohonan nasabah yang bisa dilakukan melalui customer care MTF atau datang langsung ke kantor cabang MTF terdekat. Nasabah kemudian akan ditemui dengan AR head atau PIC piket yang akan mendengarkan kondisi nasabah saat ini.
 
Selanjutnya nasabah akan diberikan form restrukturisasi penundaan angsuran untuk diisi secara lengkap dokumen persyaratannya. Lalu, MTF kantor cabang akan melakukan survei kelayakan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
 
Kemudian penentuan restrukturisasi yang diberikan oleh divisi terkait yang dilanjutkan dengan proses restrukturisasi berupa buka tutup kontrak oleh cabang dan HO. Terakhir, proses dokumen kredit, amendemen, dan adendum perjanjian pembiayaan.
 
Bagi nasabah yang dianggap layak, MTF akan memberikan penjadwalan ulang (reschedule) waktu pembayaran cicilan kredit yang diajukan. Mulai dari tiga bulan hingga 12 bulan atau satu tahun.
 
Sampai dengan 27 April 2020, OJK mencatat ada sebanyak 166 perusahaan pembiayaan yang telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 senilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan