Ilustrasi OJK - - Foto:  MI/ Ramdani
Ilustrasi OJK - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Beri Stimulus Dana Pensiun Tangkal Covid-19

Husen Miftahudin • 31 Maret 2020 12:34
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus atau kelonggaran kepada industri pengelola dana pensiun (dapen). Stimulus ini dalam rangka menjaga kinerja bisnis, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi di tengah merebaknya wabah virus korona (covid-19).
 
Pelonggaran kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-10/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Dana Pensiun. Kebijakan ini langsung berlaku saat surat ini diterbitkan pada 30 Maret 2020.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan countercyclical yang dimaksud berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK yang telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020.

Selain itu, otoritas juga akan memberikan relaksasi pada perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti. Ini berlaku bagi aset berupa obligasi korporasi dan sukuk (obligasi syariah) yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah.
 
"Perhitungan rasio pendanaan pada aset-aset tersebut dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya," ujar Riswinandi mengutip surat tersebut, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
 
OJK juga menunda pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun. Pelaksanaan ini ditunda selama satu tahun.
 
Penerapan kebijakan countercyclical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Terkait pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical yang dimaksud.
 
"Dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tutup Riswinandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan