Sri Mulyani menjelaskan obligor merupakan pemilik bank yang mendapatkan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat itu. Sementara para debitur adalah individu atau perusahaan yang memiliki pinjaman ke bank, dimana bank tersebut mendapatkan bailout dari pemerintah.
"Ini kita tegaskan, sebab banyak yang sampaikan saya tidak merupakan obligor, saya tidak ada sangkut paut dengan BLBI. Tapi mungkin mereka yang meminjam ke bank, dan banknya harus di-bailout oleh pemerintah," kata dia dalam video conference dilansir di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Dari 24 obligor/debitur yang telah dipanggil, ia menyebut, ada dari mereka yang hadir dan mengakui bahwa memiliki utang kewajiban kepada negara. Kemudian mereka menyusun rencana penyelesaian utangnya dan disetujui oleh Satgas BLBI.
"Kelompok kedua, yang hadir bisa yang bersangkutan atau mewakili dan mereka mengakui dan juga menyampaikan rencana penyelesaian utang mereka. Namun rencana tersebut mungkin tidak realistis dan ditolak tim kita," ungkapnya.
Kelompok ketiga, ada yang hadir namun waktu hadir menyampaikan mereka tidak punya utang sama negara. Kelompok keempat, mereka yang tidak hadir, tapi mereka sampaikan surat janji untuk penyelesaian. Terakhir kelompok kelima, yakni kelompok yang bahkan tidak hadir.
"Dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada, untuk mengembalikan hak negara sesuai yang disampaikan oleh ketua pengarah Pak Menko (Polhukam) dan seluruh dewan pengarahnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News