Pertama, program penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Penjaminan diberikan LPS terhadap dana simpanan nasabah penyimpan dengan besaran nilai simpanan yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank ini setara dengan 33,8 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional 2019.
"Ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Kedua, LPS akan menerapkan kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah. Kebijakan tingkat bunga penjaminan rendah ini dilakukan dengan selalu melihat ruang penurunan lebih lanjut serta mempertimbangkan kondisi sektor finansial.
"Sepanjang 2020, LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 basis poin (bps). Penurunan tersebut masih akan menjadi ruang penyesuaian, karena kami masih melihat ada ruang penyesuaian pada bank," ungkapnya.
Ketiga, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. LPS memberi kelonggaran bagi bank untuk menunda pembayaran premi penjaminan selama enam bulan dengan denda keterlambatan sebesar nol persen.
"Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan diberikan untuk tiga periode pembayaran premi, yaitu semester II-2020, semester I-2021, dan semester II-2021," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News