Ilustrasi- Suasana desa di Kabupaten Lampung Barat saat panen raya kopi. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Ilustrasi- Suasana desa di Kabupaten Lampung Barat saat panen raya kopi. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Mengenal Dana Desa: Pengertian, Tujuan, Aturan, dan Penyalurannya

Riza Aslam Khaeron • 26 Agustus 2024 16:19
Jakarta: Sejak beberapa tahun terakhir, Dana Desa menjadi topik hangat yang sering diperbincangkan, terutama dalam konteks pembangunan pedesaan di Indonesia. Tapi, apa sebenarnya Dana Desa itu? Bagaimana aturan mainnya dan apa saja yang menjadi prioritas dalam penyalurannya? Mari kita bahas secara lebih mendalam untuk sobat Medcom.id.
 

Pengertian Dana Desa

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023, Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 
 

Tujuan Dana Desa

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, tujuan Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa. Harappannya, desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
 
Keberadaan dana khusus ini diharap menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
 

Sumber Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014, Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melansir Kementerian Keuangan, dana tersebut dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
 
1. Alokasi dasar
2. Alokasi Formula

Formula Dana Desa berupa 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional yang disebut dengan alokasi dasar.
 
Ditambah 10% yang dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis dengan bobot masing-masing variable berupa 25% ; 35% ; 10% ; dan 30% dari 10% anggaran desa tersebut. Inilah yang disebut sebagai alokasi formula.
 
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 146 Tahun 2024, total anggaran Dana Desa mencapai Rp69 trilliun.
 
Baca Juga:
Sukses Gali Potensi Pertanian dan Wisata, Ini Cerita Desa Cikaso yang Raih Juara Desa BRILian
 

Prioritas Penyaluran Dana Desa

Melansir laman Kementerian Keuangan, prioritas Dana Desa Sejalan dengan target RPJMDes dan RKPDes, yakni:
 
1. Memenuhi kebutuhan dasar meliputi:
  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2. Pembangunan sarana dan prasarana desa meliputi:
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
3. Pengembangan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kapasitas wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa
 
Seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa direncakan, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh seluruh lapisan desa serta diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar anggaran tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan