Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat tiba di Tanah Air. Foto: MI/ Andri Widiyanto
Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat tiba di Tanah Air. Foto: MI/ Andri Widiyanto

BP2MI Wujudkan Pekerja Migran Keluar dari Jeratan Rentenir

Medcom • 12 Agustus 2021 23:44
Jakarta: Penerbitan Peraturan No 9 Tahun 2020 mengenai Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), membawa angin segar. Aturan itu memberikan peluang besar bagi pekerja migran untuk bebas dari jeratan rentenir.
 
Pekerja migran Indonesia (PMI) kerap terbebani dengan biaya penempatan yang harus mereka tanggung sendiri agar dapat berangkat ke negara penempatannya. Padahal, pada Pasal 30 ayat 1 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dijelaskan siapa yang harus menanggung biaya penempatan.
 
"Di pasal penjelasan tidak ada penjelasan tentang siapa yang harus kita bebaskan untuk tidak dibebani biaya penempatan,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meluncurkan Peraturan No 9 Tahun 2020 melalui daring, Kamis, 12 Agustus 2021.

BP2MI bersama BNI menciptakan program kredit tanpa agunan dan kredit usaha rakyat. Program ini diharapkan bisa membantu PMI untuk melakukan pinjaman uang dengan bunga kecil.
 
Program ini juga diharapkan membantu PMI keluar dari jeratan rentenir yang mematok bunga utang sangat tinggi.
 
"Selama ini PMI sangat dibebani oleh segala biaya yang harus ditanggung. Apabila mereka tidak sanggup membayar biaya tersebut, kebanyakan terpaksa meminjam uang kepada rentenir dengan bunga yang sangat tinggi. Tak jarang mereka menjadikan keluarga sebagai jaminan," kata Benny.
 
Alhasil, banyak dari PMI atau keluargnya yang dikejar-kejar oleh pihak ketiga. Mereka pun harus berhadapan dengan para debt collector.
 
Dengan program yang baru diluncurkan ini, Benny yakin PMI akan nyaman dalam meminjam uang. Jika dulu dikenai bunga hingga 28,8 persen, melalui program baru ini PMI hanya dikenakan bunga 11 persen.
 
Baca: Erick Thohir Janji BUMN Berkomitmen Dukung PMI
 
Pinjaman pun diberikan di awal tanpa adanya avalis (perjanjian timbal balik). Sehingga, hal ini akan memudahkan PMI untuk menjalani segala tahapan sebelum mereka diberangkatkan ke negara penempatan. 
 
"Atas pinjaman itu, PMI juga tidak lagi menjadi penjamin karena negara hadir melalui asuransi Jasindo untuk menjamin segala risiko atas pinjaman-pinjaman yang dilakukan PMI," kata Benny.
 
Benny percaya para PMI ini memiliki mimpi dan cita-cita indah, terutama untuk membahagiakan keluarga dari hasil jerih payah bekerja di luar negeri. Pemerintah berkomitmen dengan membantu PMI membebaskan biaya penempatan PMI.
 
"Hari ini kami nyatakan, selamat tinggal para rentenir. Selamat berakhir pesta pora kalian yang selama ini menjadikan PMI sebagai sandera. Dan selamat datang era baru. Negara hadir memberikan perlakuan hormat dan memuliakan warga negaranya," kata Benny. (Aulya Syifa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan