"Kerangka kerja sama tersebut meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam siaran persnya, Senin, 6 September 2021.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBOC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik.
"Kemudian, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra," papar Erwin.
Adapun bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
1. PT Bank Central Asia Tbk.
2. Bank of China (Hongkong) Ltd.
3. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
5. PT Bank ICBC Indonesia.
6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
8. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
9. PT Bank OCBC NISP Tbk.
10. PT Bank Permata Tbk.
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
12. PT Bank UOB Indonesia.
Sementara, bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:
1. Agriculture Bank of China.
2. Bank of China.
3. Bank of Ningbo.
4. Bank Mandiri Shanghai Branch.
5. China Construction Bank.
6. Industrial and Commercial Bank of China.
7. Maybank Shanghai Branch.
8. United Overseas Bank (China) Limited.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id