Ilustrasi. FOTO: Allianz Indonesia
Ilustrasi. FOTO: Allianz Indonesia

Allianz Life Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi Rp4,3 Triliun di 2022

Angga Bratadharma • 27 Mei 2023 14:34
Jakarta: PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mewujudkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayarkan sebesar Rp4,3 triliun di 2022, untuk lebih dari 310 ribu klaim. Adapun klaim itu baik untuk asuransi jiwa dan kesehatan, baik produk asuransi konvensional maupun syariah.
 
Mengutip Allianz Life Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2023, adapun lima kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah di 2022, adalah:
  1. Kanker.
  2. Stroke
  3. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner.
  4. Penyakit jantung koroner lain yang serius.
  5. Serangan jantung pertama.
Sedangkan pada periode kuartal I-2023, Allianz Life Indonesia terus membuktikan komitmennya membayarkan Rp1 triliun untuk lebih dari 70 ribu klaim asuransi jiwa dan kesehatan, dari produk asuransi konvensional dan syariah. Untuk kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah periode Januari-Maret 2023 adalah:
  1. Kanker.
  2. Stroke.
  3. Penyakit jantung koroner.
  4. Serangan Jantung Pertama.
  5. Gagal ginjal.
Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo menjelaskan Allianz Life Indonesia berkomitmen merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, di mana Allianz Life Indonesia hadir untuk membantu nasabah melewati masa yang menantang dengan kondisi penyakit yang dihadapi.
Baca: Mengeruk Cuan dari Belimbing, Omzetnya Bisa Sentuh Rp30 Juta!

"Kami selalu memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku dan dimiliki oleh nasabah," kata Bianto Surodjo.
 
Memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi masalah finansial akibat risiko kesehatan yang mungkin dihadapi di masa depan. Namun demikian perlu diingat bahwa untuk bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah pemegang polis.

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama menyatakan Allianz Life Indonesia senantiasa memberikan edukasi kepada nasabah bahwa sebelum membeli polis asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya, serta mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan.
 
"Aagar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri. Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Himawan memaparkan beberapa tips agar manfaat perlindungan asuransi didapatkan secara optimal dan terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim yaitu:

Pastikan pembayaran premi tepat waktu.

Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus inforce sesuai dengan ketentuan polis sehingga nasabah dapat terus terlindungi.

Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan.

Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya. Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang, sehingga perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.
 
Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan. Kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut.

Memerhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian.

Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam, tergantung dari kebijakan produk asuransinya.

Kelengkapan dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk memastikan pengajuan klaim dalam diproses oleh perusahaan asuransi.

Ketidakjujuran informasi atau manipulasi kondisi kesehatan yang dialami. Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk pengajuan klaim yang diterima. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, atau indikasi kejahatan seperti pemalsuan kondisi penyakit agar klaim dapat dicairkan, maka klaim akan ditolak.

Jika klaim dilakukan dengan cara reimburse, maka pastikan tidak melebihi batas waktu pengajuan klaim.

Allianz Indonesia berkomitmen untuk memberikan solusi, pelayanan, dan pengalaman berasuransi yang optimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip itikad baik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan