Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bikin Rugi Masyarakat, Situs Bingoby Digital Kreasi Diblokir

Husen Miftahudin • 09 Juli 2023 13:27
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
 
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa, 4 Juli 2023, dan dihadiri anggota Satgas yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto menyampaikan, rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
 
"Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ungkap Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.
 
Diketahui, PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.
 
Baca juga: Waduh! Masyarakat Rugi Rp5 Triliun/Tahun Gara-gara Investasi Bodong

 

Penghentian sementara kegiatan Jombingo

 
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif. Namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
 
"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Hudiyanto.
 
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
 
Dari sisi lainnya, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
 
"Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganannya," urai Hudiyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan