"Dengan adanya perpanjangan ini, kami juga berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat covid-19," ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha kepada Media Indonesia, Selasa, 29 November 2022.
Lebih lanjut, menurutnya, sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp45,6 triliun, menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp 96,5 triliun, serta telah didukung pencadangan kredit (CKPN) yang sangat memadai.
Baca juga: OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2024 |
Dari portofolio restrukturisasi covid-19 tersebut, sekitar 30 persen sampai 40 persen eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif.
"Dengan demikian, kami optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi covid-19 dan yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif, sehingga diharapkan tidak akan terjadi cliff effect," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News