Pada tahap pertama itu, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2,66 miliar milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap satu ini menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
"Untuk mengurangi kontak antarwarga (penerapan social distancing), LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar. Namun ditempatkan di website LPS (www.lps.go.id)," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Adapun pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS. Dalam hal ini BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong.
LPS juga mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Karena, pembayaran klaim penjaminan akan terus dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.
"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap satu ini dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar," jelas Yusron.
Nasabah pun diminta untuk tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. Dengan begitu penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sekar pada 17 Maret 2020 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian PT BPR Sekar dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News