Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu, 31 Mei 2020, perseroan memperkirakan adanya penghentian sebagian operasional selama kurang lebih tiga bulan. Pembatasan Kegiatan Operasional outlet restoran untuk Santap di Tempat (Dine In). Sehingga restoran hanya boleh melakukan Take Away atau Delivery Services.
"Kami mematuhi dan menyesuaikan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah," kata Sekretaris Perusahaan Kurniadi Sulistyomo.
Sehingga pendapatan perusahaan juga diperkirakan akan turun sebesar 25 persen. Begitu juga untuk laba bersih pada tiga bulan tahun ini. Namun PZZA masih belum melakukan PHK hingga saat ini. Perusahaan juga tak melakukan pemotongan gaji karyawan sebanyak hingga 50 persen.
"Sampai saat ini kami tidak melakukan pemotongan gaji dan telah melakukan pembayaran THR secara penuh sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan," kata dia.
Perseroan juga mengaku masih bisa memenuhi kewajiban utang jangka pendek kepada debitur. Hal ini membuat PZZA yakin tak akan menemui hambatan hukum yang berujung kepada PKPU.
"Dalam hal ini kami juga melakukan penyesuaian jadwal shift jam kerja tenaga kerja yang optimal di masing-masing outlet restoran secara harian," tegas dia.
Pada tahun lalu, penjualan PZZA mencapai Rp3,9 triliun dengan laba bersih sebesar Rp200 miliar. Jumlah ekuitas sebesar Rp1,3 triliun dengan utang sebesar Rp769 miliar. Sementara itu aset perusahaan sebesar Rp2,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id