"LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, ini yang saat ini sedang berkembang," kata Didik, dalam webinar bertajuk 'Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan', dilansir dari Antara, Jumat, 11 Februari 2022.
Perluasan fungsi tersebut menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi LPS untuk jangka waktu 2022-2026. Selanjutnya, LPS juga harus menyesuaikan diri dengan digitalisasi perbankan, termasuk bagaimana menjamin transaksi perbankan secara digital.
LPS juga menghadapi tantangan terkait pelaksanaan resolusi bank karena peningkatan kompleksitas resolusi bank dengan tren digitalisasi, kerja sama bank dengan lembaga non-bank seperti fintech, dan rencana konsolidasi bank.
Di samping itu, tantangan lain terkait resolusi bank dikarenakan sebagian besar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memiliki core banking system. "Saat ini LPS juga sedang mempersiapkan legal standing atau dasar hukum terkait opsi pendanaan bagi perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan," imbuhnya.
Kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dari dampak covid-19 dan potensi ketidakstabilan geopolitik juga menjadi tantangan LPS karena keduanya dapat memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan nasional.
Namun saat ini untuk memperkuat sistem keuangan dalam negeri, pemerintah sedang dalam proses pembuatan Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan di mana LPS turut dalam prosesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News