"Ini dalam rangka koordinasi fiskal-moneter sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference, Selasa, 24 Mei 2022.
Perry menjelaskan, normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap berlangsung tanpa mengganggu kondisi likuiditas perbankan. Hal tersebut bisa dilihat dari kemampuan kredit dan penyerapan SBN oleh perbankan yang tidak berkurang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penyesuaian secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," ungkapnya.
Pada April 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,38 persen dan tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,10 persen (yoy). Likuiditas yang terjaga didukung Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 10,11 persen (yoy).
Sementara itu, likuiditas perekonomian juga tetap longgar, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) yang tumbuh masing-masing sebesar 20,76 persen (yoy) dan 13,60 persen (yoy) pada April 2022.