Dana Pihak Ketiga atau simpanan merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal tersebut.
"Perkembangan DPK terutama disebabkan oleh perlambatan tabungan dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perlambatan tabungan serta simpanan berjangka terjadi baik pada golongan nasabah perorangan maupun korporasi," ungkap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip dari Analisis Uang Beredar Posisi Mei 2022, Senin, 27 Juni 2022.
Pada Mei 2022, tabungan tercatat tumbuh 13,1 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 15,7 persen (yoy), terutama di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, simpanan berjangka mengalami kontraksi sebesar 0,4 persen (yoy), berbalik arah dari pertumbuhan positif 0,9 persen (yoy) pada bulan sebelumnya, terutama pada bank yang berlokasi di DKI Jakarta dan Jawa Timur.
"Di sisi lain, pertumbuhan giro meningkat dari 18,6 persen (yoy) pada April 2022 menjadi 23,6 persen (yoy) pada bulan laporan, baik pada giro rupiah maupun valas," paparnya.
Bank Indonesia juga melaporkan suku bunga pinjaman dan simpanan pada Mei 2022 menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Rata-rata tertimbang suku bunga kredit tercatat sebesar 8,99 persen, turun 2 basis poin dibandingkan bulan sebelumnya 9,01 persen.
Rata-rata tertimbang suku bunga simpanan berjangka juga mengalami penurunan pada hampir seluruh jenis tenor. Suku bunga simpanan berjangka tenor tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, dan 24 bulan tercatat menurun.
"Dari masing-masing 2,99 persen, 3,25 persen, 3,36 persen, dan 4,10 persen pada April 2022 menjadi 2,98 persen, 3,24 persen, 3,31 persen, dan 3,86 persen pada Mei 2022. Di sisi lain, suku bunga simpanan berjangka satu bulan tercatat stabil sebesar 2,83 persen pada bulan laporan," pungkas Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News