Singapura. Foto ; AFP.
Singapura. Foto ; AFP.

Tagih Piutang BLBI, Satgas Bidik Aset di Singapura

Eko Nordiansyah • 27 Agustus 2021 18:32
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berupaya terus mengejar sejumlah aset milik obligor kasus BLBI. Bahkan saat ini diketahui ada sejumlah aset yang berada di Singapura.
 
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya telah memanggil para obligor untuk menyelesaikan piutang negara ini. Satgas BLBI juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
 
"Pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri, kebanyakan di Singapura. Dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura," kata dia dalam video conference, Jumat, 27 Agustus 2021.

Meski begitu, ia menyebut pengejaran aset milik obligor kasus BLBI yang ada di Singapura tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat. Menurut Rio, eksekusi aset di luar negeri akan dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
 
"Untuk di luar negeri, Bapak Jamdatun bagian pelaksana sudah kasih saran-saran untuk bagaimana memulainya. Itu merupakan langkah lanjutan yang akan dilakukan. Dan kalaupun dilakukan, maka itu akan di-lead oleh kejaksaan lewat Jamdatun," jelas dia.
 
Sementara saat ini, pemerintah akan memfokuskan penyelesaian aset-aset milik obligor yang ada di dalam negeri. Selain 49 aset bidang tanah yang telah disita, rencananya ada penguasaan dan pengawasan atas 1.672 bidang tanah dengan luas eks BLBI.
 
"Satgas akan memfokuskan terhadap apa yang ada di dalam negeri. Karena kami percaya bahwa yang ada di dalam negeri banyak yang perlu kita temukan. Pemanggilan terus dilakukan dan pada dasarnya kami di satgas membentuk beberapa tim," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan