Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pemanfaatan aplikasi Pintar untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya bank sentral dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.
"Selain itu, hal tersebut juga untuk memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat," ujar Erwin, dikutip dari siaran persnya, Rabu, 8 Desember 2021.
Melalui aplikasi Pintar, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor Bank Indonesia tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Masyarakat melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor Bank Indonesia sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi Pintar. Adapun penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan Pintar, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News