Ilustrasi penawaran pinjaman online ilegal - - Foto: Medcom
Ilustrasi penawaran pinjaman online ilegal - - Foto: Medcom

Hindari Pinjol Ilegal dengan Cara Ini

Husen Miftahudin • 17 Juli 2021 15:30
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman online ilegal yang ujung-ujungnya 'mencekik' rakyat.
 
Mengutip instagram terverifikasi @ojkindonesia, Sabtu, 17 Juli 2021, berikut cara-cara menghindari pinjaman online ilegal agar tidak mencekik masyarakat. Pertama, cek legalitas pinjaman online.
 
"Cek daftar pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin OJK di www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kamu juga bisa menghubungi layanan Whatsapp Kontak 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157," ungkap OJK.

Kedua, perhatikan bunga yang dikenakan. OJK mengingatkan bahwa biaya bunga dan biaya layanan (all in) pinjaman online ilegal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.
 
Ketiga, periksa identitas lengkap pinjaman online. Periksa legalitas dan rekam jejak pinjaman online yang akan digunakan, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurusnya.
 
Keempat, teliti dan pahami syarat dan ketentuan. Baca secara teliti dan pahami perjanjian pinjaman seperti besarnya bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan.
 
"Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan apabila belum jelas dan simpan bukti percakapan," tegas OJK.
 
Kelima, jangan meminjam dalam jumlah besar. Hindari meminjam di pinjaman online dalam jumlah yang besar. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
 
Keenam, pinjaman online legal hanya boleh mengakses 'Camilan'. Pinjaman online legal yang terdaftar atau berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses 'Camilan', yakni Camera, Microphone, dan Location.
 
"Sedangkan pinjaman online ilegal meminta semua akses data di ponselmu seperti kontak, foto, dan video," tutup OJK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan