Jumlah rekening simpanan nasabah pada periode yang sama juga mengalami kenaikan sebesar 12,6 persen (40.251.228 rekening) secara yoy menjadi 359.949.911 rekening. Kenaikan ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan posisi Juli tahun lalu yang berada pada posisi 319.698.683 rekening.
Selanjutnya, distribusi kenaikan simpanan nasabah secara yoy terpantau cukup merata. Per Juli 2021, semua kategori (tier) simpanan mengalami pertumbuhan positif. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tier dengan saldo rekening di atas Rp5 miliar.
"Data ini berdasarkan pada Distribusi Simpanan per Juli 2021 pada 107 Bank Umum yang terdiri dari 95 Bank Umum Konvensional dan 12 Bank Umum Syariah. Dengan demikian, maka capaian ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran persnya, Senin, 6 September 2021.
Berdasarkan jenisnya, dari total simpanan pada Juli 2021 sebesar Rp7.038 triliun, proporsi pangsa terbesar simpanan ialah produk deposito dengan persentase sebanyak 40,15 persen. Diikuti oleh tabungan sebesar 32,01 persen; giro 26,87 persen; serta deposit on call dan sertifikat deposito sebesar 0,97 persen.
"Giro mengalami pertumbuhan simpanan tertinggi secara year on year sebesar 17,51 persen. Diikuti oleh tabungan sebesar 13,66 persen dan deposito sebesar 4,14 persen," urai dia.
Adapun cakupan penjaminan LPS kepada masyarakat telah mencapai di atas target sebagaimana target tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang LPS yakni sebesar 90 persen. Berdasarkan data Juli 2021, cakupan penjaminan LPS ialah 99,92 persen atau 359.644.232 rekening simpanan.
Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 35,1 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional pada 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata upper middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
"Tingginya cakupan penjaminan simpanan ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional," jelasnya.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News