Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

Penggunaan Wakaf Digital Harus Digenjot Guna Pulihkan Ekonomi

Ade Hapsari Lestarini • 05 November 2021 13:36
Jakarta: Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya, yakni tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah tetapi juga pada sektor-sektor lain. Khususnya, pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa.
 
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim pun menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai Rp819 miliar (Data BWI, Januari 2021, unaudited).
 
Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen.

"Inilah mengapa menggelorakan wakaf digital menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat sekarang yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital," ungkapnya, saat webinar "Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik", dilansir dalam kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo dan Official TVMUI, dikutip Jumat, 5 November 2021.
 
Sekretaris Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Guntur Subagja Mahardika menambahkan, perubahan teknologi mengubah perilaku masyarakat. Selama pandemi covid-19 ini terjadi perubahan yang dilakukan konsumen secara sporadis dan massif. Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya.
 
Menurut Guntur, mau tidak mau, lembaga-lembaga wakaf dituntut untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik.
 
"Semua sarana sosial media di luar platform yang dimiliki harus dioptimalkan menjadi sarana untuk mengembangkan wakaf dan juga sebagai sarana pelaporan atau akuntabilitas dari pengelolaan wakaf itu sendiri," tambahnya.

Wakaf jadi gaya hidup

Selain itu, wakaf juga harus menjadi sebuah gaya hidup (lifestyle) bagi masyarakat Muslim. Oleh karena itu, perlu adanya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf, serta juga kemudahan dalam berwakaf melalui penguatan literasi, digitalisasi, dan kanal transaksi yang baik. Hal ini akan meningkatkan kebermanfaatan wakaf uang untuk umat.
 
Disampaikan Head of Sharia Group LinkAja Donny Fernando, layanan syariah LinkAja dibangun untuk ikut menyukseskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Selain itu akan menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia.
 
"Ini tentunya solusi-solusi yang bisa kami berikan untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang," papar Donny, seraya menjelaskan skema pengumpulan wakaf digital melalui aplikasi LinkAja.
 
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal K.H. Solahuddin Al Aiyub pun menjelaskan landasan wakaf digital dari sisi fiqih. Kyai Aiyub menjelaskan, dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.
 
"Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar'i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu'tabar," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan