Ia menyebutkan, aset wakaf sekarang lebih beragam seperti aset bergerak yaitu saham dan surat berharga.
"Saya berharap, pada era kekinian, aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf," kata Ma'ruf pada diskusi Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan Islam Nusantara, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurutnya, aset wakaf seperti itu boleh saja dilakukan selama aset pokoknya tidak berkurang. Adapun yang dibagikan merupakan hasil dari pengembangan aset.
"Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya," ucapnya.
Di sisi lain, Ma'ruf juga menjelaskan, transformasi wakaf merupakan upaya dari pengembangan dana sosial syariah. Pengembangan dana sosial syariah sangat berguna dalam pengembangan industri halal Tanah Air serta ekonomi keuangan syariah.
"Kita lebih akrab dengan sedekah, infak, dan donasi umum yang lebih praktis. Bahkan, kalau pun ada wakaf, baru untuk masjid, madrasah, dan kuburan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News