Ilustrasi Buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi Buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik

Kenaikan UMP 15% Tak Bisa Diterapkan Semua Perusahaan

Indriyani Astuti, Annisa ayu artanti • 02 Agustus 2023 12:27
Jakarta: Buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 15 persen. Kenaikan UMP rencananya akan diumumkan pada November 2023.
 
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, usulan tersebut masuk dipertimbangkan oleh pemerintah. Pemerintah juga masih menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha.
 
"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut," katanya, dilansir Media Indonesia, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Baca juga: Pemerintah Masih Tampung Aspirasi Buruh dan Pengusaha Soal Kenaikan UMP

Selain mengacu pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini, Afriansyah menambahkan, kenaikan UMP sebesar 15 persen tersebut dinilainya hanya bisa diterapkan oleh beberapa perusahaan saja.

"Cuma kan nggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang nggak mampu naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," ujarnya.
 
Meski demikian, pihaknya memastikan akan bakal ada kenaikan UMP 2024. Sebab, perekonomian negara dinilai tumbuh cukup baik.
 
"Kemungkinan besar bisa lah insyaallah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik gejolak dunia tak persulit. Indonesia mungkin bisa," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan