Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Ini Alasan Masih Banyak Masyarakat yang Jadi Korban Investasi Bodong, Lebih Waspada!

Angga Bratadharma • 09 Februari 2023 13:03
Jakarta: Satgas Waspada Investasi (SWI) di 2022 menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol, dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Angka entitas investasi ilegal pada 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan dengan 2020.
 
Sayangnya, pada 2023 kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp31 miliar.

Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi. Padahal, ia menilai, tingkat literasi keuangan membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik melalui informasi dan pengetahuan dari sumber yang tepat dan terpercaya.
 
"Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan menentukan keputusan yang tepat dan tergiur skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin pemerintah," kata Kartika, dilansir dari keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Februari 2023.

Lebih lanjut, Kartika mengingatkan pentingnya investor ritel Indonesia mengetahui legalitas transaksi investasi. "Kami ingin mengimbau para investor ritel di Indonesia untuk memerhatikan status legalitas entitas. Jika berinvestasi di entitas yang tidak legal maka pengguna tidak akan mendapatkan perlindungan," tuturnya.

Mencari korban

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman daring tanpa izin pada awal 2023. Kondisi itu menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban.
 
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing.
 
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.
 
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
 
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
 
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
 
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” pungkasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan