Kasus yang diduga akibat persengkokolan dengan orang dalam Bank Mandiri ini, disinyalir merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Melansir BN Channel, Rabu, 5 April 2023, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi menyatakan ada indikasi kuat tindak pidana di balik pemberian kredit yang akhirnya macet itu.
Baca juga: Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp49,6 Triliun |
Dugaan tindak pidana yang melibatkan orang dalam Bank Mandiri itu, juga telah dilaporkan lembaga Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) ke KPK pada 26 Januari 2023.
Tindak pidana yang disebut Hengki antara lain semacam persengkokolan beberapa pihak dalam meloloskan kredit modal kerja dari Bank Mandiri kepada SNP Finance dengan merekayasa data SNP Finance.
Mulai dari analis, akuntan publik lembaga pemeringkat efek, hingga pejabat Bank Mandiri saat itu yang menyetujui kredit senilai Rp1,4 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News